SURABAYA - Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti cukup, akhirnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi statusnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Peningkatan status ini berdasarkan dua alat bukti yang telah didapat polisi.
Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Polda Jawa Timur telah mendapatkan dua laporan dengan kerugian masing-masing Rp900 juta dan 1,5 miliar.
“Dari keterangan pelapor dan saksi, serta barang bukti yang diperoleh, polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sebagai dasar menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan,” kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Cecep Ibrahim, Jumat (30/9/2016).
Sementara itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat akan diperiksa dalam kasus penipuan di Gedung Reskrim Umum Polda Jatim mengatakan, dirinya akan mengembalikan semua uang korban.
Saat ini, korban penipuan Taat Pribadi baru dua orang yang melapor ke Polda Jawa Timur, namun polisi sudah menerima kabar jika ada seorang korban lagi korban asal Sulawesi Selatan dengan kerugian sebesar Rp300 milyar. Rencananya korban tersebut melapor pada Senin pecan depan.
(Salman Mardira)