Maka, upaya yang dilakukan dengan menyentuh perasaan semacam mengajak tersangka pacaran tidak boleh. Begitu pula dengan menggunakan cara-cara kekerasan agar tersangka mengakui perbuatannya.
"Kalau menurut saya tindakan AKBP Herry itu melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa, karena tindakanya tidak etis. Yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, apa yang dilakukan AKBP Herry merupakan trik penyidikan dalam mengorek informasi dengan cara pendekatan pribadi atau permainan psikologis agar tersangka mengakui perbuatannya. Hal itu, kata Tito diperbolehkan dalam proses penyidikan.
"Itu kan permainan psikologis. Sama seperti kita ikut sidang kemarin, antara penasihat hukum, jaksa, itu kan bagaimana mereka berusaha meyakinkan hakim," kata Tito.
(Arief Setyadi )