JAKARTA - Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum terpidana kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso, memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"(Akan ajukan) kasasi ke MA dalam waktu tujuh hari sejak hari ini," kata Yudi saat berbincang dengan Okezone, Senin (13/3/2017) sore.
Ia masih berkukuh bahwa kliennya tidak membunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Oliver, Jakarta Pusat, awal tahun lalu.
Atas putusan itu, ia menuding PT Jakarta tidak memeriksa secara teliti berkas banding yang diajukannya. "Ya, itu berarti pengadilan ndak meriksa berkas secara teliti. Jadi sama saja ndak diperiksa, tidak mau ambil resiko," tukas Yudi.
Tak cukup sampai di situ, Yudi bahkan menuding pengadilan 'bermain aman' di tengah kasus yang menjadi sorotan khalayak luas.