JAKARTA - Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum terpidana kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso, tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya tatkala dirinya mendapat kabar bahwa upaya banding yang diajukannya di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Ia masih berkukuh bahwa kliennya tidak membunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Oliver, Jakarta Pusat, awal tahun lalu.
Atas putusan itu, ia menuding PT Jakarta tidak memeriksa secara teliti berkas banding yang diajukannya. "Ya, itu berarti pengadilan ndak meriksa berkas secara teliti. Jadi sama saja ndak diperiksa, tidak mau ambil resiko," ujar Yudi saat berbincang dengan Okezone, Senin (13/3/2017) malam.
Tak cukup sampai di situ, Yudi bahkan menuding pengadilan 'bermain aman' di tengah kasus yang menjadi sorotan khalayak luas.
"Ya, perkara ini kan mendapat sorotan publik, menarik bagi masyarakat, hakim hanya ambil amannya saja, tidak mau ambil resiko," tukas dia.