JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Artinya, permohonan banding yang diajukan pihak Jessica Kumala Wongso ditolak.
Menanggapi itu, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto geram atas putusan PT Jakarta yang akhirnya menolak banding dan memutuskan Jessica tetap mendekam di hotel prodeo selama 20 tahun.
"Ya, itu berarti pengadilan ndak meriksa berkas secara teliti. Jadi sama saja ndak di periksa, tidak mau ambil risiko," kata Yudi saat berbincang dengan Okezone, Senin (13/3/2017) malam.
Ia menuding pengadilan takut sehingga tidak mau memutuskan sesuatu yang benar. "Ya, takut sendiri, sehingga ndak mau memutuskan sesuatu yang benar, nggak mau ambil risiko," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, upaya banding Jessica Wongso ditolak setelah majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus yang melibatkan dua alumni Billy Blue College, Australia, ini.
Jessica dinyatakan bersalah dan telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada putusan yang dikeluarkan tertanggal 27 Oktober 2016.
Kasus ini bermula saat Mirna tewas setelah meneggak es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Proses persidangan yang berlangsung panjang pun tak mampu menunjukkan bahwa Jessica menabur racun sianida di gelas minuman Mirna, sebagimana rekaman CCTV kafe yang diputar ulang di persidangan.
(Khafid Mardiyansyah)