SEBUAH video warga biasa menilang polisi ke situs berbagi video YouTube. Dalam video tersebut, sang pengunggah video menulis keterangan, "Motor petugas (polisi) menggunakan knalpot bising ditanya-tanya warga sipil".
Seperti diketahui, saat ini pihak Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas tengah gencar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Bising di beberapa daerah.
Dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 48 telah diatur pelarangan penggunaan knalpot bising. Dalam pasal tersebut disebutkan, "Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas (salah satunya) kebisingan suara."
(Posting thread by Marakarma, lihat selengkapnya di warungkopi.okezone.com)
(Tuty Ocktaviany)