LSM Gugat UU Keterbukaan Informasi Publik ke MK

Antara, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2016 14:22 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Akibatnya, pengisian pimpinan atau anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dilakukan dengan pengangkatan langsung, tanpa melalui suatu proses seleksi kembali," jelas Fadli.

Perbedaan mekanisme dalam proses pengisian pimpinan dan anggota Komisi Informasi tersebut dikatakan oleh Pemohon disebabkan adanya rumusan frasa 'dapat diangkat kembali' dalam Pasal 33 UU KIP.

Para pemohon juga berpendapat bila posisi ketua dan anggota Komisi Informasi daerah diangkat hanya berdasarkan pertimbangan dari keputusan pemerintah daerah, maka dalam menjalankan tugasnya akan timbul potensi bias kepentingan pemerintah dan tidak menjamin perlindungan hak publik atas informasi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya