"Pelaku diamankan di Tegal Parang yaitu ARM dan FS yang diduga menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi jenis kukang. Petugas mengamankan lima ekor kukang," paparnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SP, pemilik akun FB Sendy Lah, di Jalan Tanah Merdeka X RT 07 Nomor 106, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Cirasas, Jakarta Timur.
"Dari tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman SP, petugas kembali mengamankan satu ekor kukang," ujarnya.
Awi menambahkan, ancaman hukuman kegiatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 Huruf a menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa langka yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Pasal 40 Ayat 2 menyatakan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai aman dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 33 Ayat 3 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tutupnya.
(Ulung Tranggana)