Sebagaimana diketahui, jajaran Polres Kepahiang menemukan lahan yang sudah ditanami 500 batang ganja berusia sekira 4 bulan dengan tinggi 1-2 meter.
Polisi telah mengamankan IN dan UG. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan 25 paket ganja kering berukuran sedang, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek. Kemudian, 3 timah perak dan 2 butir besi bentuk bulat, 2 bilah senjata tajam, 2 STNK motor, serta tiga unit sepeda motor. Semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepahiang.
(Rachmat Fahzry)