Temukan Ladang Ganja, Polisi: Tanah di Bengkulu Mendukung

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2016 17:49 WIB
Barang bukti tanaman ganja yang disita petugas. Foto Demon Fajri/Okezone
Share :

Sebagaimana diketahui, jajaran Polres Kepahiang menemukan lahan yang sudah ditanami 500 batang ganja berusia sekira 4 bulan dengan tinggi 1-2 meter.

Polisi telah mengamankan IN dan UG. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan 25 paket ganja kering berukuran sedang, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek. Kemudian, 3 timah perak dan 2 butir besi bentuk bulat, 2 bilah senjata tajam, 2 STNK motor, serta tiga unit sepeda motor. Semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepahiang.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya