“Tetapi, Kerajaan Saudi (harusnya) punya tekad politik untuk melindungi hak asasi anak,” tukasnya.
PBB mencatat, banyak anak yang sudah berumur 15 tahun ke atas dihukum selayaknya orang dewasa. Pada 2 Januari 2016, empat di antara 47 narapidana Saudi yang dieksekusi massal berumur di bawah 18 tahun.
Untuk itu, segala bentuk pelecehan seksual terhadap anak juga digolongkan terhadap tindakan kriminal. Dengan demikian para pelakunya harus diberikan hukum yang setimpal.
(Silviana Dharma)