“Ya, memang benar, terus terang saya sering didatangi tokoh masyarakat yang mempertanyakan kenapa gedung tersebut dibiarkan. Saya tidak bisa berbuat banyak, karena kami tak pernah mendapat amanat atau pesan untuk menjaga dan merawat, baik secara lisan apalagi tulisan,” ucap Nurman.
Nurman menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari BPBD Kabupaten Lebak, hingga saat ini bangunan tersebut belum diserahterimakan dari BPBD Provinsi Banten ke BPBD Kabupaten Lebak.
“Informasi itu saya terima dari Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Lebak, Pak Kaprawi. Mungkin karena alasan itulah hingga saat ini belum ada upaya apapun dari BPBD Kabupaten Lebak,” tuturnya.
Nurman berharap pemerintah dalam hal ini BPBD baik kabupaten maupun provinsi tidak membiarkan keresahan masyarakat dengan mengambil langkah cepat untuk mengamankan aset negara itu.
(Rizka Diputra)