Guru Ngaji yang Cabuli Anak Didiknya Dikenal Galak & Sering Menghukum

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2016 20:02 WIB
Share :

"Maka dari itu korban pencabulan tidak berani melaporkan pelaku ke kami. Tapi salah satu korban melapor kepada kami dan langsung di tangkap," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang perlindungan anak, dan Undang-Undang 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan atau sodomi yang dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini dia sudah menjadi tersangka dan dijerat UU perlindungan anak, dan UU 292 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya