Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Tukang Sampah Cabuli Siswi SMP di Koja Dijebloskan ke Penjara

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |14:41 WIB
Ditetapkan Tersangka, Tukang Sampah Cabuli Siswi SMP di Koja Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tukang sampah berinisial FM ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga mencabuli siswi SMP di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Selasa 8 Oktober 2024 kemarin. 

"Sudah (tersangka), sudah kita tahan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat sata dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024). 

Korban dijerat pasal tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Dia menjelaskan, tersangka merupakan petugas sampah yang mengetahui persis lingkungan kejadian perkara. Tersangka, masuk ke rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat itu, korban yang duduk di bangku sekolah SMP kelas tiga sedang berada di rumah. Korban tidur di rumah karena sedang sakit. 

"Tiba-tiba dia masuk ke rumah korban. Korban sedang tertidur langsung nindih dari atas. Langsung bangun si korban ini," ujarnya.

"Kemudian bangun, dia keluar si tersangka. Enggak lama kemudian datang ibunya korban dari luar, sudah dikasih tahu, langsung diamankan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement