Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Keberadaan Dokumen TPF Munir

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2016 09:53 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA – Pihak Sekretariat Negera (Setneg) menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir. Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu. Nanti akan saya tanya ke Polda Metro, dan Kabareskrim akan saya tugaskan (menyelidiki)," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2016).

Berdasarkan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP memerintahkan Setneg mengumumkan laporan TPF Munir. Namun Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Setneg, Masrokhan, menyatakan hal tersebut tidak benar.

"Hal ini sesuai bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam Majelis Komisioner KIP bahwa Setneg tidak menguasai dokumen tersebut. Jadi, Setneg tidak mungkin mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasainya," kata Masrokhan dalam keterangan persnya pada Selasa 11 Oktober 2016.

Sementara hasil Majelis Komisioner KIP memutuskan TPF Munir harus diumumkan kepada publik. Putusan sengketa informasi itu teregister dengan nomor 025/IV/KIP-PS/2016 dengan pemohon KontraS dan termohon Setneg.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya