"Kita cek di dokumen enggak nemu, tanya pegawai yang kurang lebih bekerja di masa itu mereka mengatakan kita tidak mengadministrasi penerbitan kepres tersebut, tidak juga mengurus administrasi, termasuk tidak day to day dengan TPF," papar Alex.
Dengan demikian, menurut Alex tidak ada kewajiban Kemensneg menyampaikan isi dokumen investagasi TPF.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Kemensesneg untuk mengumumkan Laporan TPF Kasus Munir melalui persidangan sengketa informasi, dengan pemohon Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).
"Kan enggak mungkin satu lembaga mengumumkan dokumen yang bukan berasal dari arsipnya dia. Bukannya kemensesneg ini menutupi dari pihak dan sebagainya," tukas Alex.
(Angkasa Yudhistira)