Kanjeng Dimas Kembali Dipolisikan, Kali Ini Terkait Penistaan Agama

Nurul Arifin, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2016 17:35 WIB
Share :

SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melaporkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan sejumlah orang yang berkaitan dengan padepokannya ke Mapolda Jatim atas dugaan penistaan agama.

Sekretaris MUI Jawa Timur Muhammad Yunus mengatakan, laporan terkait dugaan penistaan agama ini sudah jelas berdasarkan Surat Keputusan (SK) MUI Jatim nomer kep-64/mui/jtm/x/2016 tentang Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Memang yang saat ini kasusnya ditangani Polda Jatim terkait pembunuhan dan penipuan. Kami melaporkan agar segera ditindaklanjuti terkait penistaaan agama," kata M Yunus ditemui di Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (12/10/2016).

Pelaporan ini, lanjut Yunus, ditujukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan terhadap Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, termasuk ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim.

"Semua yang terlibat termasuk orang-orang yang didalamnya karena terlibat mereka diduga ikut serta mengajarkan aliran sesat menyesatkan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya