Menurut Sekjend Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim ini, segala yang diajarkan di Padepokan Dimas Kanjeng berpotensi merusak aqidah umat Islam. Oleh karena itu perlu ada tindakan hukum agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Aturannya sudah jelas yakni UU PNPS Nomer 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama. dan juga KUHP Pasal 156a," jelasnya.
Dianggap sebagai aliran sesat, karena padepokan Dimas Kanjeng mengajarkan aliran Manunggaling Kawulo Gusti, kemudian mengajarkan praktik solat yang tidak sesuai dengan tuntunan. Selanjutnya, Dimas Kanjeng menyalahgunakan Istighosah yang sesungguhnya untuk mohon ampunan tapi digunakan untuk melakukan penipuan.
Sebelumnya, MUI Jatim mengeluarkan Fatwa bahwa Padepokkan Dimas Kanjeng adalah sesat dan menyesatkan. MUI meminta agar kasus tersebut diusut tuntas mulai dari kasus dugaan keterlibatan pembunuhan, penipuan hingga dugaan penistaan agama.
(Risna Nur Rahayu)