JAKARTA - Sordame Purba, salah satu pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, menyatakan bahwa ada kesalahan dalam kesimpulan jaksa soal warna kemerahan pada wajah Wayan Mirna Salihin usai di autopsi.
Ia menjelaskan, warna merah pada wajah Mirna berasal dari perias wajah atau make up, dan bukan efek samping sianida dalam es kopi vietnam yang dikonsumsinya sebelum meregang nyawa.
Kesimpulan tersebut didapat setelah Sordame memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan seorang petugas pemandi dan perias jenazah di rumah duka Dharmais telah merias wajah Mirna.
"Bukan sebagai akibat yang timbul karena korban Mirna meminum atau terpapar sianida," kata Sordame saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Autopsi terhadap jasad Mirna diketahui ditolak oleh keluarga pada awalnya. Tiga hari usai pengambilan cairan di lambung Mirna, Kombes Krishna Murti yang saat itu menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya menyambangi ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, dan menyarankan agar autopsi dilakukan.
Selain itu, Sordame juga membantah kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Mirna meninggal secara tidak wajar. Ia pun membeberkan hasil resume medis Mirna dari RS Abdi Waluyo Jakarta Pusat, yang tidak pernah menyimpulkan bahwa Mirna meninggal secara tidak wajar.
"Dengan demikian apa yang Jaksa Penuntut Umum sebutkan bahwa korban Mirna meninggal secara tidak wajar adalah bohong," jelas dia.
Sordame juga menjelaskan, pada saat Mirna dievakuasi ke RS Abdi Waluyo, hanya dilakukan pengambilan sampel cairan lambung sebanyak 10 Cc. Cairan itu disimpan dalam dua tabung oleh dokter di RS Abdi Waluyo, Adiyanto.
Pengambilan sampel cairan lambung itu dilakukan, sebab Edi menilai putrinya meninggal tidak wajar. Setelah pengambilan cairan lambung, jasad Mirna kemudian dipindah ke rumah duka Dharmais.
(Awaludin)