JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta batuan Polri untuk melakukan penyadapan terhadap hakim. Hal ini dilakukan guna menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim.
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji mengatakan KY dan Polri sudah sepakat untuk melakukan nota kesepahaman (MoU). Salah satu isinya adalah kemungkinan untuk melaksanakan Pasal 20 E Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
"Isinya yakni dapat melakukan penyadapan dengan bantuan aparat penegak hukum. Nah yang sebenarnya itu telah pernah ada MoU dan akan kita perpanjang," kata Farid ketika berbincang dengan Okezone, Senin (17/10/2016).
Farid menjelaskan sebagai aparat penegak hukum, Polri memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Sementara KY bukanlah penegak hukum sehingga membutuhkan bantuan Polri untuk melakukan penyadapan tersebut.
"Persyaratan yang diminta Polri ketika proses penyadapan dilakukan, penyadapan tidak digunakan KY sebagai alat bukti dalam proses persidangan etik akan tetapi sebagai petunjuk permulaan," katanya.