Bareskrim Kembali Limpahkan Empat Kasus Korupsi Alex Usman ke Kejagung

Dara Purnama, Jurnalis
Selasa 01 November 2016 18:09 WIB
Alex Usman (dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Alex Usman ke Kejaksaan Agung.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan berkas perkara pencucian uang tersebut terdiri dari empat perkara pengadaan proyek di DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2014.

"Kasus Alex Usman yang cuci uang atas empat pengadaan di DKI, Kami tahap 1 kan ke Kejagung. Kami menunggu JPU mempelajarinya," kata Indarto dalam pesan tertulisnya, Selasa (1/11/2016).

Empat perkara pengadaan itu di antaranya pengadaan uninterruptible power supply (UPS), printer scanner, alat fitnes, dan digital education classroom (DEC). Keempat pengadaan itu memiliki nilai kerugian negara yang masing-masing berbeda.

"Kasus UPS kerugian negaranya Rp81 miliar, DEC Rp42 miliar, alat fitnes Rp5 miliar, dan printer scanner Rp67 miliar," ucap Indarto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya