Pemprov DKI Disebut Pihak Pertama Pengunggah Video Pidato Ahok

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 November 2016 17:43 WIB
Jubir FPI, Munarman saat konferensi pers bersama Buni Yani dan kuasa hukumnya di Wisma Kodel, Jakarta Selatan. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, turut hadir dalam konferensi pers yang digelar para pengacara Buni Yani. Buni Yani sendiri adalah orang yang disebut sebagai‎ pengunggah video pidato gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga menjadi viral.

Munarman mengatakan, Buni Yani bukanlah orang yang pertama kali meng-upload video tersebut. Awal video itu muncul karena sudah diunggah terlebih dahulu oleh website milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sekarang siapa yang meng-upload pertama kali video itu? Ya Pemprov DKI. Jadikan Pemprov itu tersangka. Siapa penanggung jawabnya? Ya Ahok yang memerintah untuk meng-upload," tegas Munarman di Wisma Kodel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Munarman menjelaskan, hal yang seharusnya dipermasalahkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini adalah tentang perihal pengunggahan sebuah video ke publik‎. Ia menuturkan, website resmi Pemprov DKI yang pertama kali mengunggah video itu.

‎"Karena ini soal meng-upload, karena yang dilarang di Undang-Undang ITE itu meng-upload-nya, ‎yang dilarang itu meng-upload tanpa izin," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu menjadi polemik dan dianggap sebagai bentuk penistaan agama karena telah membawa-bawa Surah Al Maidah Ayat 51.

Video tersebut pun menjadi viral hingga direspons oleh berbagai ormas Islam dan berujung pengaduan ke pihak kepolisian. Sampai saat ini pihak kepolisian pun masih menyelidiki kasus tersebut.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya