Tito menegaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka kepada sang orator apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menghentikan kasus tersebut.
"Kalau ada pidana maka dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk berkasnya diajukan kalau ternyata nanti dalam penyelidikan ini tidak ditemukan maka penyelidikannya dihentikan," terang Tito.
(Salman Mardira)