Kapolri: Provokator Demo 4 November Bisa Dikenakan Pasal Makar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 08 November 2016 11:50 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberi keterangan kepada wartawan (Antara)
Share :

Tito menegaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka kepada sang orator ‎apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menghentikan kasus tersebut.

"Kalau ada pidana maka dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk berkasnya diajukan kalau ternyata nanti dalam penyelidikan ini tidak ditemukan maka penyelidikannya dihentikan," terang Tito.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya