JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menghadiri sidang uji materi atas ketentuan tentang Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY)di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari DPR tidak hadir, tapi ada surat tertanggal 4 November 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu (9/11/2016).
Arief menjelaskan bahwa dalam surat yang ditandatangani oleh kepala badan keahlian DPR, ketidakhadiran DPR karena bertepatan dengan masa reses. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.
Sebelumnya delapan orang warga Yogyakarta mengajukan uji materi ketentuan tersebut karena dinilai diskriminatif. Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Andi Irmanputra Sidin menyatakan merasa dirugikan oleh berlakunya Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY.
Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY mengatur tentang calon gubernur DIY yang harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.