MAKASSAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar, Sulawesi Selatan, yang menjadi korban penganiayaan orangtua di sekolah pada 10 Agustus 2016.
"Besok tim dari LPSK akan mendampingi korban dalam mengikuti persidangan. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar di Makassar, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan adalah memberikan pendampingan fisik kepada Dasrul saat persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (9/11/2016). Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi.
Selain itu, pendampingan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada korban dengan harapan dapat mengungkap tindak pidana yang dialaminya secara tenang, runut, dan jelas di persidangan.
Hal ini penting agar fakta-fakta yang sebenarnya terjadi saat penganiayaan di dalam lingkungan sekolah dapat terungkap.