Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siswa Penganiaya Guru Dasrul Divonis Satu Tahun Pembinaan

Zulfikarnain , Jurnalis-Rabu, 21 September 2016 |18:36 WIB
Siswa Penganiaya Guru Dasrul Divonis Satu Tahun Pembinaan
A
A
A

MAKASSAR - Terdakwa MAS (15), siswa pemukul Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar akhirnya divonis satu tahun pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejakteraan Sosial (LPKS). Vonis dijatuhkan oleh Hakim Tegu Sri Raharjo pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2016).

MAS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan bersama ayahnya, Adnan Achmad terhadap guru Dasrul pada 10 Agustus 2016 lalu.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,6 tahun kurungan penjara. "Kami menghargai keputusan bapak hakim, tapi kami akan mengajukan banding atas vonis ini," kata Rustiani selaku JPU.

Sementara itu, ibu kandung MAS, Rini menganggap vonis satu tahun hakim masih berat. Pasalnya, MAS punya harapan besar untuk melanjutkan sekolah.

"Sudah dua bulan anak saya tidak sekolah. Vonis satu tahun ini juga masih berat. Meski hanya pembinaan, tapi tetap beda dengan sekolah umumnya,” ujar Rini.

Rini mengaku pasrah dengan putusan ini. Meskipun, dirinya dan keluarga merasa keberatan dengan pernyataan saksi lantaran menyudutkan anaknya.

"Saya heran dengan kesaksian guru dan siswa tadi. Karena ia bilang melihat Pak Dasrul dipukul. Padahal menurut MAS dan bapaknya tidak ada orang saat kejadian. Pak Dasrul juga bilang begitu. Tapi sudah lah, mungkin ini sudah yang terbaik," tutupnya.

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement