Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Dasrul Dapat Perlindungan LPSK

Antara , Jurnalis-Rabu, 21 September 2016 |14:19 WIB
Guru Dasrul Dapat Perlindungan LPSK
Guru Dasrul dapat perlindungan LPSK (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

PURWOKERTO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Makassar, Dasrul yang dianiaya orang tua wali murid.

"Mulai hari ini, ada tim yang akan berangkat ke Makassar dalam rangka untuk mengumpulkan informasi sekaligus juga memastikan bentuk-bentuk perlindungan yang dibutuhkan guru tersebut," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (21/9/2016).

Hal itu diungkapkan Abdul Haris kepada wartawan di sela-sela kegiatan International Conference on Victimology and Victims Assistance in Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Menurut dia, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari Dasrul terkait kekerasan yang dialami pendidik.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan perhatian meskipun sebenarnya kasus yang dialami Dasrul masuk kategori penganiayaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement