PURWOKERTO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Makassar, Dasrul yang dianiaya orang tua wali murid.
"Mulai hari ini, ada tim yang akan berangkat ke Makassar dalam rangka untuk mengumpulkan informasi sekaligus juga memastikan bentuk-bentuk perlindungan yang dibutuhkan guru tersebut," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (21/9/2016).
Hal itu diungkapkan Abdul Haris kepada wartawan di sela-sela kegiatan International Conference on Victimology and Victims Assistance in Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Menurut dia, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari Dasrul terkait kekerasan yang dialami pendidik.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan perhatian meskipun sebenarnya kasus yang dialami Dasrul masuk kategori penganiayaan.