"Sebenarnya ini bukan kejahatan prioritas bagi LPSK tetapi karena yang dianiaya adalah seorang pendidik, tentunya dapat berimplikasi pula terhadap guru-guru yang lain. Dikhawatirkan mereka tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai guru untuk memberikan pembinaan kepada murid apabila mereka merasa takut akan ada ancaman terhadap mereka," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya harus menangani kasus yang dialami Dasrul untuk menunjukan bahwa LPSK ingin agar guru benar-benar merasa aman dalam menjalankan tugasnya.
Kasus penganiayaan yang dialami Dasrul menjadi perhatian guru-guru di Makassar, Sulawesi Selatan, dan berbagai kota lainnya.
Guru SMKN 2 Makassar itu dianiaya wali murid karena menegur MA (15) yang tidak mengerjakan tugas. Bahkan hingga persidangan, Dasrul kerap mengalami ancaman fisik dan psikis dari pihak orang tua murid MA. Akibat penganiayaan tersebut, Dasrul mengalami gangguan fisik dan mental.
(Rizka Diputra)