LPSK Dampingi Guru Korban Pemukulan di Makassar Jalani Persidangan

Antara, Jurnalis
Rabu 09 November 2016 04:43 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

MAKASSAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar, Sulawesi Selatan, yang menjadi korban penganiayaan orangtua di sekolah pada 10 Agustus 2016.

"Besok tim dari LPSK akan mendampingi korban dalam mengikuti persidangan. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar di Makassar, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan adalah memberikan pendampingan fisik kepada Dasrul saat persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (9/11/2016). Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, pendampingan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada korban dengan harapan dapat mengungkap tindak pidana yang dialaminya secara tenang, runut, dan jelas di persidangan.

Hal ini penting agar fakta-fakta yang sebenarnya terjadi saat penganiayaan di dalam lingkungan sekolah dapat terungkap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya