KUTA - Indonesia melakukan interupsi terhadap penerbitan red notice buronan internasional dalam Sidang Umum Interpol ke-85 di Nusa Dua Bali 7-10 November 2016.
"Indonesia kemarin menginterupsi adanya beberapa negara yang mengabaikan red notice," kata Sekretaris National Central Bureaus (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Naufal M Yahya saat jumpa pers di Kuta, Bali, Jumat (11/11/2016).
Naufal menjelaskan publikasi red notice ini di Interpol sebagai salah satu cara untuk mencegah dan menangkap pelaku kejahatan yang lari baik dari Indonesia maupun negara lainnya di Interpol.
"Jadi bisa dicegah buronan ini melakukan tindak pidana di luar negeri atau kemudian lari ke Indonesia. Nah kita selama ini selalu taat dengan red notice apabila paspornya disembunyikan segala macam," katanya.
Jika Indonesia menangkap buronan asing di Indonesia maka diserahkan sesuai mekanisme yang ada. Namun, ada beberapa negara yang mengabaikan red notice, seperti Singapura. Untuk itu, Indonesia meminta keputusan supaya red notice diberlakukan dan ada sanksi yang diberikan jika tidak memberlakukan.
Naufal sendiri belum tahu seperti apa sanksi yang akan dijatuhkan karena interupsi tersebut baru saja diajukan dan dibahas di Interpol. Selain red notice dua hal lain yang diinterupsi oleh Indonesia adalah masalah terorisme yang dibicarakan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada sidang dan illegal fishing yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Jadi ada terorisme, yang dibicarakan Pak Kapolri. Bu Susi tentang illegal fishing, bukan hanya illegal fishing-nya aja. Tapi ini akan merusak dunia, bila salah satu rusak, satu kesatuan ekosistem rusak," tukasnya.
(Wikanto Arungbudoyo)