JAKARTA - Polri menyatakan kesiapan jika tersangka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan praperadilan.
"Harus siap," kata Kabareskrim Porl Komjen Ari Dono Sukmanto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Ahok sendiri dijerat dengan Pasal Penodaan Agama Nomor 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Ari mengatakan kasus ini akan ditingkatkan ke ranah penyidikan.
"Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, berupa pemeriksaan para saksi pro justisia, dan melakukan pencegahan supaya tersangka enggak ke luar negeri," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)