Perencanaan pemulusan proyek jalan di Sumatera Barat tersebut berlanjut dengan bertemunya Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat, Suprapto.
Lantas, ketiganya sepakat menggolkan proyek jalan di Sumatera Barat dengan memberikan sejumlah uang urunan yang dihimpun di rekening Yogan Askan sebelum nantinya diserahkan ke Sekretaris I Putu Sudiartana, Novianti.
Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)