JAKARTA - Politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana batal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Karena eksepsi itu menyangkut pokok perkara, jadi kami langsung ke pokok perkara," kata kuasa hukum Pengacara Putu Sudiartana, Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Senin (21/11/2016).
Menurutnya, pengajuan eksepsi hanya akan membuang waktu saja, sehingga kliennya lebih memilih menjalani langsung proses persidangan ke inti perkaranya. "(Untuk) mempersingkat waktu dan mempercepat proses peradilan," ucapnya.
Burhanuddin menjelaskan kliennya memang ingin memberikan klarifikasi terhadap dakwaan JPU KPK, namun hal itu tidak akan dijelaskan dalam nota keberatan.
"Beliau menghendaki ini klarifikasi, kami jelaskan secara hukum ini tidak ada yang namanya klarifikasi, adanya eksepsi," pungkasnya.
Pada sidang perdana pekan lalu, JPU mendakwa anggota Komisi III DPR RI Putu Sudiartana menerima suap Rp500 juta. Penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu saat menangkap Putu yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum Demokrat itu di rumah dinasnya.
Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak, yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pengusaha sekaligus pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan.
(Salman Mardira)