Menurutnya, beberapa poin hasil rapat yang selanjutnya akan disampaikan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan dan mengusulkan UMK ke pihak Provinsi Banten, di antaranya adalah keinginan kenaikan UMK Tahun 2017 di atas aturan PP Nomor 78 Tahun 2014.
"Serikat menginginkan adanya kenaikan sebesar 16,6 persen. Sedangkan, Apindo sendiri menginginkan berdasarkan PP 78. Jadi, kita tetap menyampaikan apapun hasil dalam rapat ini kepada kepala daerah, sebagai bahan pertimbangan," tegasnya.
Rachamansyah menambahkan, bahwa agenda penetapan nilai UMK Tahun 2017 itu sendiri, telah dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2016. "Untuk itu kami akan segera sampaikan hasil rapat pihak Depeko ini," katanya.
(Rizka Diputra)