Aturan soal Status Kewarganegaraan bagi Anak Sebaiknya Dibatalkan

Ferio Pristiawan Ekananda, Jurnalis
Rabu 23 November 2016 04:02 WIB
Gloria Hamel (Foto: Antara)
Share :

"Jadi, ketika usia lebih dari 18 tahun bisa memilih kewarganegaraan dan yang memilih si anak itu sendiri, bukan orang tuanya ataupun orang lain," tukasnya.

Sebelumnya, gugatan uji materi yang diajukan Ibunda Gloria Natapradja Hamel (16) ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016. Dalam persidangan ini, Refly menjadi Ahli pihak pemohon uji materi.

Adapun Pasal 41 Nomor 10 Tahun 2016 tersebut digugat karena tidak memenuhi rasa keadilan.

Aturan tersebut berbunyi “Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan,”.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya