Syafi’ menambahkan, jika pelanggarannya seputar kode etiknya maka bisa ditangani Kejaksaan Agung, karena itu masuk internal. Sedangkan tindak pidanya serahkan saja pada KPK, jika begitu maka publik akan percaya pada kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Tim Satgas Saber Pungli menangkap jaksa AF di Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, pada Rabu 23 November 2016. Tim ikut menyita barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang disimpan di tempat kosnya.
Jaksa AM salah satu pembeli sertifikat aset tanah negara. AM juga beberapa kali dipanggil Kejati Jatim untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kalimook, Kabupaten Sumenep pada 2014-2015.
Dalam kasus ini Kejati Jatim sudah menetapkan tersangka di antaranya Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN, Wahyu Sudjadmiko dan Kepala Desa (Kades), Nurhamin.
(Salman Mardira)