Heboh Fitnah "Racun Terbang", Warga Desa Pedang Ambil Sumpah

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2016 12:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Seorang tokoh agama, ustadz Alvi mengatakan jika sumpah itu dibenarkan dalam Surah Al Maidah Ayat 89 yang artinya, “sesungguhnya Allah tidak menghukum seseorang karena sumpahnya asalkan sumpah orang itu benar”.

"Apa yang dilakukan oleh kepala desa cukup baik untuk mencegah kesalahpahaman fitnah di tengah masyarakat mengenai adanya isu racun terbang. Allah juga sudah menyinggung sumpah di dalam Surah Al Maidah Ayat 89," ucapnya.

Untuk mekanisme pengambilan sumpah, petugas pengambil sumpah dengan meminta warga berbaris dan diambil sumpahnya. Dalam satu kali pengambilan sumpah ada 15 orang yang mendapat giliran.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya