Usut Korupsi Pajak, KPK Periksa Sekretaris Ditjen Pajak

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2016 12:12 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Andreas Setiawan terkait pengusutan kasus dugaan suap penghapusan pajak ‎PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia.

Andreas sendiri akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur (Presdir) PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair.‎

"Yang bersangkutan ‎diperiksa untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2016).

Sebelumnya diketahui, tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT. EKP, di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016, malam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair.

Dari tangan Handang, KPK menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajesh. Uang suap tersebut diduga untuk menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. KPK pun sudah menetapkan Handang dan Rajesh sebagai tersangka.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya