JAKARTA - Polda Metro Jaya telah resmi menahan aktivis yang juga mantan anggota DPR, Hatta Taliwang, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial (medsos).
Hatta dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mantan kader PAN ini juga diduga terlibat dalam pertemuan bersama Rachmawati Soekarnoputri terkait upaya makar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penahanan Hatta Taliwang dilakukan karena penyidik menganggap yang bersangkutan berpotensi melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti.
"Ini merupakan pilihan penyidik karena memandang tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Kemudian dalam masa penahanan, lebih mudah untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. MH alias HT (Hatta Taliwang) telah ditetapkan penahanan. Kaitan proses ini juga dilakukan pengembangan para tersangka yang ditetapkan dugaan ITE," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).
Martinus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan mencari informasi tambahan untuk menangkap aktor utama di balik rencana makar penggulingan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menduduki parlemen.