JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana menyatakan alasan IJTI, KPI, dan Dewan Pers mengimbau televisi tidak live menyiarkan sidang Ahok untuk menghindari benturan massa di luar persidangan.
"Bayangkan kalau seandainya masing-masing saksi ahli berseberangan pandangan di dalam sidang secara tajam dan disiarkan secara langsung oleh televisi, apa yang akan terjadi terhadap publik di luar sana," ujarnya, Jumat (9/12/2016).
Menurut Yadi, meskipun sifatnya imbauan, namun sangat diharapkan seluruh jajaran newsroom media penyiaran memiliki wisdom demi kebaikan publik untuk mendapatkan tayangan informasi yang baik dan mendidik.
Meski sudah ada imbauan dari IJTI, KPI, dan Dewan Pers, hakim pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melarang atau memperbolehkan siaran langsung persidangan Ahok yang akan mulai digelar 13 Desember 2016 mendatang.
(Arief Setyadi )