Penggusuran Gumuk Pasir Parangtritis, Satpol PP Klaim Sudah Siapkan Relokasi

Markus Yuwono, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2016 11:42 WIB
Warga korban penggusuran zona inti Gumuk Pasir Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. (Foto: Markus Yuwono)
Share :

"Kita sudah cek, anggota Satpol PP sudah mengecek, sebagian besar punya rumah. Bagi yang tidak punya, ada Dinas Sosial," ujarnya.

Sekadar diketahui, sebagian warga juga belum mau menerima uang Rp1 juta yang diberikan pemerintah untuk pembongkaran. "Sudah dikumpulkan, sebagian ada yang tidak mau mengambil," ucapnya.

Sekadar diketahui, Pemda DIY akan mengembalikan zona inti gumuk pasir.

Penertiban ini gumuk pasir mengacu surat dari Gubernur DIY Nomor 180/3557/2016 tentang penanganan gumuk pasir di Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul dan surat dari Keraton Yogyakarta Nomor 120 W&K/VII/2016 tentang penertiban gumuk pasir.

Nantinya jika zona inti gumuk pasir sudah bersih dari bangunan maka direncanakan muncul barchan yakni garis di dalam gundukan gumuk pasir.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya