"Idealnya, proses persalinan untuk melakukan antisipasi rawan kematian ibu dan bayi dilakukan dalam kurun waktu 30 menit hingga proses melahirkan," imbuh dia.
Lebih lanjut Yati menjelaskan, kasus kematian ibu dan bayi yang lambat penanganan lantaran harus dirujuk ke RSUD Kota Banjar atau RSUD Kabupaten Ciamis atau ke klinik bersalin.
"Perjalanan dari Kabupaten Pangandaran menuju Kota Banjar atau Kabupaten Ciamis memerlukan waktu dua hingga tiga jam, sedangkan ideal penanganan dalam kurun waktu 30 menit," jelas Yati.
Dengan lamanya perjalanan dari Kabupaten Pangandaran ke Kota Banjar atau Kabupaten Ciamis maka akan berpotensi pada rawannya terjadi kematian ibu dan bayi.
"Tahun 2017 semoga sarana dan fasilitas di RSUD Kabupaten Pangandaran sudah memadai, sehingga angka kematian ibu dan bayi dapat terminimalisasi," pungkasnya.
(Rizka Diputra)