Pengacara Presiden Korsel Sebut Pemakzulan Tak Berdasar Hukum

Rifa Nadia Nurfuadah, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2016 17:03 WIB
Presiden Korsel Park Geun-hye. (Foto: Forbes)
Share :

SEOUL - Pengacara Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye menyampaikan nota pembelaan. Mereka menyebut, voting Parlemen Korsel untuk memakzulkan Park tidak berlandaskan hukum dan harus dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Voting pada 9 Desember menunjukkan, 234 suara anggota Parlemen setuju Presiden Korsel Park Geun-hye dimakzulkan, sedangkan yang menolak hanya 56 suara. Artinya, ini adalah kali pertama seorang presiden di Korsel dilengserkan.

"Kami tidak melihat dasar pemakzulan Presiden Korsel Park Geun-hye dan keputusan ini seharusnya dibatalkan," ujar salah seorang anggota tim pembela Presiden Park, Lee Joong-hwan, seperti disitat dari Reuters, Jumat (16/12/2016).

Para pengacara Park juga menyatakan, sang presiden perempuan pertama di Negeri Haluyu itu tidak akan mendatangi persidangan. Agenda persidangan sendiri dijadwalkan memakan waktu hingga 180 hari untuk mencapai keputusan.

Presiden Korsel Park Geun-hye dimakzulkan karena terlibat skandal yang turut melibatkan sahabatnya, Choi Soon-sil. Park dituduh memanfaatkan kekuatan politik untuk membantu Choi menggalang dana bagi yayasan yang dikelolanya. Park menolak tuduhan tersebut, namun meminta maaf atas kekacauan yang terjadi.

Ia juga menolak desakan masyarakatnya untuk mundur meski diprotes melalui unjuk rasa besar-besaran. Namun, pengacara Park menyebut, tim hukumnya bertindak cepat.

"Kami tidak meminta penundaan semua proses," ujar Lee.

Meski tidak lagi memiliki kekuasaan sebagai presiden, Park masih bisa tinggal di rumah dinas dan menyandang status orang nomor satu di Korsel. Ia juga harus menghadapi persidangan walaupun saat menjadi presiden memiliki kekebalan hukum.

Sementara itu, Kantor Kepresidenan Korsel yang dikenal sebagai Gedung Biru (Blue House) tidak memberikan akses kepada para penyelidik. Mereka beralasan, hal tersebut berkaitan dengan masalah keamanan nasional.

"Mereka tidak bisa masuk. Kami tidak mengubah sikap. Kami sedang membahas akan bertemu di mana dan apa yang akan dilakukan jika komite khusus Parlemen ingin melakukan inspeksi," ujar pejabat Gedung Biru yang tidak ingin disebutkan namanya.

Gedung Biru juga menyangkal tuduhan bahwa mereka menginstruksikan Badan Intelijen Korsel untuk memata-matai para hakim, termasuk hakim di Mahkamah Agung.

"Gedung Biru tidak pernah memata-matai siapa pun dan ini adalah hal yang seharusnya tidak pernah terjadi," ujar pejabat Gedung Biru Korsel terkait tuduhan dari mantan eksekutif media dalam sidang dengar pendapat di Parlemen pada Kamis 15 Desember.

Pada Jumat 16 Desember, juru bicara tim jaksa penuntut dalam kasus ini, Lee Kyu-chul, menyatakan, mereka akan tetap mencari dasar hukum agar bisa memasuki Gedung Biru. Para Jaksa Penuntut bermaksud menggeledah kantor para pejabat Gedung Biru yang terlibat dalam kasus skandal Presiden Korsel Park Geun-hye tersebut.

(Emirald Julio)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya