Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman Tambahan 8 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 20 Juli 2018 |15:29 WIB
Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Dijatuhi Hukuman Tambahan 8 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOUL – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menambah hukuman delapan tahun penjara bagi mantan Presiden, Park Geun-hye pada Jumat. Geun-hye dinyatakan bersalah atas tuduhan hilangnya uang negara dan melakukan intervensi dalam pemilihan umum 2016.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 24 Tahun Penjara

Reuters, Jumat (20/7/2018) mewartakan, pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Park, yang telah menerima hukuman 24 tahun penjara atas tuduhan korupsi terpisah, telah berkolusi dengan mantan pembantunya untuk menyebabkan hilangnya dana pemerintah senilai sekira 30 miliar won (Rp384 miliar) dari Badan Intelijen Nasional .

Dia juga dinyatakan bersalah karena ikut campur dalam pemilihan calon partai yang berkuasa untuk pemilihan parlemen.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye: Saya Korban Balas Dendam Politik

Mantan presiden berusia 66 tahun itu telah membantah melakukan kesalahan dan tidak hadir di pengadilan. Dia telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah pada April atas tuduhan terpisah termasuk penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement