SEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun-hye, mengejek proses hukum kasus penyuapan dan korupsi yang menjeratnya sebagai balas dendam politik. Pernyataan itu dilontarkan usai seluruh kuasa hukumnya mengundurkan diri sebagai bentuk protes perpanjangan masa tahanan.
BACA JUGA: Surat Perintah Terbit, Mantan Presiden Korsel Resmi Ditahan
“Saya seharusnya bebas hari ini, tetapi pengadilan menerbitkan surat perintah penahanan lain. Saya tidak bisa menerima keputusan ini,” ucap Park Geun-hye dalam sidang dengar pendapat di Pengadilan Distrik Seoul, mengutip dari The Guardian, Senin (16/10/2017).
Akhir pekan lalu, pengadilan memutuskan untuk menahan perempuan berusia 65 tahun itu hingga April 2018. Pengadilan beralasan Geun-hye berpotensi menghancurkan barang bukti kasus. Batas akhir perintah penahanan enam bulan sejak April lalu sedianya berakhir pada Senin (16/10/2017).
BACA JUGA: Terlibat Skandal Korupsi Geun-hye, Bos Samsung Divonis 5 Tahun Penjara