Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Perberat Vonis Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Jadi 25 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 24 Agustus 2018 |12:41 WIB
Pengadilan Perberat Vonis Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye Jadi 25 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOUL – Pengadilan banding Korea Selatan menambah hukuman menambah hukuman mantan Presiden Park Geun-hye menjadi 25 tahun penjara pada Jumat, terkait kasus skandal korupsi yang melibatkan elit dan perusahaan besar di Negeri Ginseng. Kasus skandal korupsi itu menjadikan Park presiden Korea Selatan yang terpilih secara demokratis pertama yang dilengserkan.

Berdasarkan dokumen persidangan di Pengadilan Tinggi Korea Selaatan, Park dinyatakan bersalah telah berkomplot dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil untuk menerima puluhan miliar won dari perusahaan-perusahaan besar Korea Selatan untuk membantu Choi dan keluarganya mendanai yayasan non-profit yang dia dirikan.

BACA JUGA: Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 24 Tahun Penjara

"Transaksi tidak etis antara kekuasaan politik dan kekuatan finansial merusak esensi demokrasi dan merusak ketertiban dalam ekonomi pasar, memberi rakyat banyak rasa kehilangan dan ketidakpercayaan mendalam terhadap masyarakat kita," kata Hakim Kim Mun-suk yang memimpin persidangan sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (24/8/2018).

“Hukuman yang berat tidak bisa dihindari,” tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement