Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Presiden Korsel Akan Dituntut 30 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |17:01 WIB
Mantan Presiden Korsel Akan Dituntut 30 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye. (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOUL - Jaksa Penuntut Korea Selatan (Korsel) akan menuntut mantan Presiden Park Geun-hye dengan hukuman 30 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukannya selama menjabat. Park dilengserkan tahun lalu setelah skandal yang juga melibatkan teman dekatnya, Choi Soon-sil, beberapa pejabat tinggi kepresidenan dan pengusaha besar terungkap dan menimbulkan kegaduhan di Negeri Ginseng.

BACA JUGA: Teman Dekat Eks Presiden Korsel Divonis 20 Tahun Penjara

Usulan tuntutan dari jaksa tersebut disampaikan dua pekan setelah hakim memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Choi Soon-sil, teman dekat Park yang juga menjadi pusat dari skandal penyalahgunaan kekuasaan. Choi didakwa bersalah telah menerima suap dari "chaebol" atau konglomerat Korea Selatan, termasuk perusahaan raksasa elektronik Samsung dan retailer Lotte.

Selain tuntutan 30 tahun penjara, jaksa juga ingin menjatuhkan denda sebesar 118,5 miliar won (sekira Rp1,5 triliun)terhadap Park.

"Park membawa krisis nasional dengan membiarkan orang yang tidak pernah terlibat dalam pengelolaan negara memerintah negara. Dia dan Choi mengambil puluhan miliar uang suap dan menyangkal tindakan kriminalnya dan menghalangi usaha untuk menegakkan kebenaran," kata jaksa penuntut sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (27/2/2018).

Berdasarkan hukum Korea Selatan, menerima suap bisa dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pengacara Park meminta agar pengadilan memberi keringanan pada kliennya karena Park telah bekerja sekuat tenaga, siang dan malam sebagai Presiden Korea Selatan.Sidang perkara Park dijadwalkan dimulai pada Mei dan putusan diperkirakan akan disampaikan sebelum April.

BACA JUGA: Terlibat Skandal Korupsi Park Geun-hye, 2 Mantan Petinggi Badan Intelijen Korsel Ditangkap

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara terhadap Pimpinan Lotte Group, Shih Dong-bin atas kasus yang sama. Sementara penerus Samsung, Jay Y. Lee yang juga terlibat diberi penangguhan hukuman dua setengah tahun.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement