Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Perintah Terbit, Mantan Presiden Korsel Resmi Ditahan

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2017 |06:45 WIB
Surat Perintah Terbit, Mantan Presiden Korsel Resmi Ditahan
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye resmi ditahan (Foto: Ahn Young-joon/Reuters)
A
A
A

PENGUSUTAN kasus dugaan skandal korupsi terhadap mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye memasuki babak baru. Pengadilan Distrik Seoul akhirnya mengabulkan permintaan Kejaksaan Tinggi Korsel untuk menerbitkan surat penahanan terhadap perempuan berusia 65 tahun itu.

Park Geun-hye sebelumnya menjalani sidang dengar pendapat selama lebih kurang sembilan jam di Pengadilan Distrik Seoul bersama enam orang anggota majelis hakim pada Kamis 30 Maret 2017. Politikus Partai Saenuri itu ditahan atas dakwaan menerima uang suap, penyalahgunaan kekuasan, dan membocorkan rahasia negara.

Kejaksaan Tinggi Korsel pada Senin 27 Maret meminta pengadilan menerbitkan surat perintah penahanan. Sebab, mereka khawatir Park Geun-hye akan menghancurkan bukti penting yang dapat menjeratnya dalam kasus skandal korupsi. Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan.

“Kebutuhan untuk menahannya diakui karena ada kemungkinan untuk menjatuhkan dakwaan dan kekhawatiran akan pemusnahan alat bukti,” tutur Jaksa Kang Boo-young saat mengumumkan putusan penerbitan surat perintah penahanan, seperti dimuat Yonhap, Jumat (31/3/2017).

Putri mendiang Park Chung-hee itu menjadi mantan Presiden Korsel ketiga yang ditahan atas dugaan kasus kriminal, mengikuti jejak Roh Tae-woo dan Chun Doo-hwan. Nasib Park Geun-hye berubah menjadi tragis dalam lima bulan terakhir sejak kasus dugaan skandal korupsi menyeruak ke publik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement