"Mereka tidak bisa masuk. Kami tidak mengubah sikap. Kami sedang membahas akan bertemu di mana dan apa yang akan dilakukan jika komite khusus Parlemen ingin melakukan inspeksi," ujar pejabat Gedung Biru yang tidak ingin disebutkan namanya.
Gedung Biru juga menyangkal tuduhan bahwa mereka menginstruksikan Badan Intelijen Korsel untuk memata-matai para hakim, termasuk hakim di Mahkamah Agung.
"Gedung Biru tidak pernah memata-matai siapa pun dan ini adalah hal yang seharusnya tidak pernah terjadi," ujar pejabat Gedung Biru Korsel terkait tuduhan dari mantan eksekutif media dalam sidang dengar pendapat di Parlemen pada Kamis 15 Desember.
Pada Jumat 16 Desember, juru bicara tim jaksa penuntut dalam kasus ini, Lee Kyu-chul, menyatakan, mereka akan tetap mencari dasar hukum agar bisa memasuki Gedung Biru. Para Jaksa Penuntut bermaksud menggeledah kantor para pejabat Gedung Biru yang terlibat dalam kasus skandal Presiden Korsel Park Geun-hye tersebut.
(Emirald Julio)