SEOUL - Pengacara Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye menyampaikan nota pembelaan. Mereka menyebut, voting Parlemen Korsel untuk memakzulkan Park tidak berlandaskan hukum dan harus dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Voting pada 9 Desember menunjukkan, 234 suara anggota Parlemen setuju Presiden Korsel Park Geun-hye dimakzulkan, sedangkan yang menolak hanya 56 suara. Artinya, ini adalah kali pertama seorang presiden di Korsel dilengserkan.
"Kami tidak melihat dasar pemakzulan Presiden Korsel Park Geun-hye dan keputusan ini seharusnya dibatalkan," ujar salah seorang anggota tim pembela Presiden Park, Lee Joong-hwan, seperti disitat dari Reuters, Jumat (16/12/2016).
Para pengacara Park juga menyatakan, sang presiden perempuan pertama di Negeri Haluyu itu tidak akan mendatangi persidangan. Agenda persidangan sendiri dijadwalkan memakan waktu hingga 180 hari untuk mencapai keputusan.