Pengacara Presiden Korsel Sebut Pemakzulan Tak Berdasar Hukum

Rifa Nadia Nurfuadah, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2016 17:03 WIB
Presiden Korsel Park Geun-hye. (Foto: Forbes)
Share :

SEOUL - Pengacara Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye menyampaikan nota pembelaan. Mereka menyebut, voting Parlemen Korsel untuk memakzulkan Park tidak berlandaskan hukum dan harus dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Voting pada 9 Desember menunjukkan, 234 suara anggota Parlemen setuju Presiden Korsel Park Geun-hye dimakzulkan, sedangkan yang menolak hanya 56 suara. Artinya, ini adalah kali pertama seorang presiden di Korsel dilengserkan.

"Kami tidak melihat dasar pemakzulan Presiden Korsel Park Geun-hye dan keputusan ini seharusnya dibatalkan," ujar salah seorang anggota tim pembela Presiden Park, Lee Joong-hwan, seperti disitat dari Reuters, Jumat (16/12/2016).

Para pengacara Park juga menyatakan, sang presiden perempuan pertama di Negeri Haluyu itu tidak akan mendatangi persidangan. Agenda persidangan sendiri dijadwalkan memakan waktu hingga 180 hari untuk mencapai keputusan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya