Dibui Karena Perkosaan, Mantan Presiden Israel Bebas Lebih Cepat

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 19 Desember 2016 10:15 WIB
Mantan Presiden Israel Moshe Katsav akan dibebaskan lebih awal setelah menjelani hukuman lima tahun penjara atas kasus pemerkoasaan. (Foto: Reuters)
Share :

TEL AVIV – Mantan Presiden Israel Motshe Katsav dibebaskan lebih awal setelah dipenjara terkait kasus pemerkosaan. Dewan pemberi pembebasan bersyarat Israel setuju bahwa pria kelahiran Iran itu bisa bebas usai menjalani lima dari tujuh tahun masa hukumannya.

“Tidak diragukan bahwa tahanan telah mengalami perubahan,” demikian keputusan dari dewan pembebasan sebagaimana dilansir Independent, Senin (19/12/2016). Sebelumnya, dewan telah dua kali menolak permohonan pembebasan bersyarat untuk Katsav.

Namun, kepala Partai Meretz yang beraliran liberal, Zehava Galon menyebut pemberian pembebasan lebih awal terhadap Katsav sebagai “keputusan pengecut”. Melalui Facebook, Zehava mengatakan keputusan itu mengirimkan pesan negatif kepada korban-korban Katsav dan korban pemerkosaan secara umum.

“Anda dapat memerkosa perempuan dan dengan mudah keluar dari masalah itu, terutama jika Anda memiliki koneksi yang baik,” tulisnya.

Katsav mundur dari jabatannya sebagai Presiden Israel pada 2007 setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan memerkosa asistennya saat dia menjabat sebagai menteri kabinet pada akhir 1990-an dan pemerkosaan terhadap dua pegawainya saat menjabat sebagai presiden pada 2000-2007. Dakwaan terhadap Katsav yang saat itu menjabat sebagai kepala negara Israel dianggap sebagai sebuah kemenangan bagi hak-hak perempuan dan persamaan hukum.

Dalam syarat pembebasannya, Katsav dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama dua tahun atau memberikan wawancara kepada media. Selain itu, dia juga dilarang meninggalkan rumahnya di atas pukul 10 malam.

Pria berusia 71 tahun itu diperintahkan untuk mengikuti terapi rutin mingguan dan tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan apa pun di mana dia membawahi pegawai perempuan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya